Mimpi Basah di Siang Hari Saat Berpuasa, Batal Kah?

mimpi basah saat sedang berpuasa 🌞 tidak membatalkan puasa, karena hal ini terjadi di alam bawa sadar 💡, jika hal ini terjadi, bersegeralah bersuci
Mimpi Basah Saat Puasa

Berpuasa di bulan ramadhan merupakan ibadah wajib bagi ummat islam. Sedangkan berpuasa di luar bulan suci ramadham merupakan ibadah sunnah. Misalnya saja puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh, dan lain sebagainya.

Saat berpuasa kita diwajibkan untuk menahan lapar, haus, dan hawa nafsu. Nafsu yang dimaksud di sini adalah menjaga mata, mulut, telinga, dari berbuat keburukan.

Termasuk juga Nafsu untuk melakukan hubungan suami istri saat puasa, ini dilarang. Dan jika masih tetap di lakukan, bisa menyebabkan batalnya puasa.

Adapun hal yang membatalkan puasa umumnya terbagi dalam dua bagian,

  1. Dengan sengaja makan atau minum atau berbagai hal yang semakna dengannya, yang masuk lewat kerongkongan atau diluar dari itu, dan dapat menghasilkan energi.
  2. Terkait dengan syahwat, berhubungan suami istri secara langsung atau melakukan perbuatan yang dilarang seperti bermaksiat yang melahirkan syahwat dan sejenisnya.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman,

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, halaman. 10)

Namun pembahasan kali ini mengenai hukum mimpi basah di siang hari baik saat puasa ramadhan atau pun puasa sunnah.

Batalkah puasa jika demikian?

Mimpi basah merupakan proses keluarnya air mani di saat tidur, yang hanya dialami oleh laki-laki. Hal ini sering dialami oleh remaja laki-laki yang menjadi tanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas.

Sedangkan di dalam islam, keluar mani ketika berpuasa, hukumnya terbagi dua,

  1. Keluar mani secara tidak sengaja, maka ini hukumnya tidak membatalkan puasa.

    Misalnya, mimpi basah saat siang hari di bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar mani, itu terjadi di luar kemampuannya.

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
    “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)
  2. Keluar mani secara sengaja atau dipaksakan, maka dihukumi puasanya batal. Baik dengan cara onani maupun ketika berhubungan suami istri, hingga keluar mani.

    Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,

    “Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan mani dengan syahwat (disengaja keluar). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal”.

    Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Qudsi yang saya bahas di awal tulisan tadi, bisa baca di sini.

Kemudian jika mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa, apa yang harus dilakukan?

Seperti mimpi basah di waktu lain pada umumnya, segera mensucikan diri dengan melakukan mandi wajib, dan tetap lanjutkan puasa dan ibadah lainnya seperti biasa.

Wallahu a’lam bis-shawab.

Untuk lebih jelasnya, bisa teman-teman simak video penjelasan ustadz Adi Hidayat tentang mimpi basah saat berpuasa berikut ini,

Senang dengan perkembangan teknologi. Menulis menjadi hal wajib, karena ilmu tidak akan bermanfaat bila ditampung sendiri.