Keluar Haid Menjelang Berbuka, Batal Kah Puasanya?
Pada bulan ramadhan, tiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Kecuali bagi mereka yang berhalangan, seperti sedang sakit, safar, hamil (mengandung), dan haid bagi wanita.
Pembahasan kali ini mengenai wanita haid saat berpuasa. Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa, dan diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan ramadhan.
Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul mengenai haid saat sedang berpuasa, berikut beberapa penjelesannya.
Bagaimana hukumnya wanita yang berpuasa, namun datang haid beberapa menit sebelum berbuka?
Hukum Haid Datang Saat Sedang Berpuasa
Haid datangnya tak terduga saat berpuasa, bisa di pagi hari, siang hari, bahkan menjelang magrib.
Ada beberapa kondisi datangnya haid dan hukumnya saat sedang berpuasa,
1. Haid Datang Menjelang Magrib
Jika menjelang magrib atau berbuka puasa dan tiba-tiba keluar darah haid baik 1 menit, 5 menit atau lebih dari itu, maka batal-lah puasanya di hari itu.
Berdasarkan keterangan dari Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid yang dikutip dari situs web konsultasisyariah.com,
“Apabila seorang wanita yakin bahwa darah haid itu keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk meng-qadha puasa yang batal pada hari itu. Karena keluarnya haid termasuk pembatal puasa dengan sepakat ulama”.
— Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid
Namun, jangan khawatir karena pahalanya sudah di dapatkan berdasarkan niat kita.
Imam Nawawi rahimahullahu ta’ala mengatakan, dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Maka hukumnya kemudian didapat sebagai pahala yang mengalir, namun puasa tetap dinilai batal, dan wajib untuk digantikan di luar bulan ramadhan.
2. Ragu Datang Haid Sebelum atau Sesudah Berbuka Puasa
Jika haid disadari sesaat setelah berbuka puasa, dan timbul keraguan apakah haidnya datang sebelum atau setelah berbuka, maka puasanya tetap SAH di hari itu.
Berdasarkan keterangan dari Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid yang juga dikutip dari situs web konsultasisyariah.com,
“Ketika terjadi keraguan, apakah darah haid ini keluar sebelum atau sesudah maghrib, puasa tetap sah dan keraguan ini tidak mempengaruhi keabsahan puasanya. Karena keraguan ini terjadi setelah selesai ibadah, sehingga tidak dihukumi apapun. Sementara hukum asal adalah puasanya sah”.
— Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid
Namun, jika telah diketahui hukumnya, jangan kemudian menjadikan kebiasaan untuk mengecek datangnya haid setelah berbuka. Sebaiknya cek dahulu sebelum berbuka, agar tidak terjadi keraguan.
Wallahu a’lam bis-shawab.
Untuk lebih jelasnya, bisa teman-teman simak video penjelasan ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali tentang hukum datangnya haid menjelang berbuka puasa berikut ini,
Kesimpulan
Jika datang haid menjelang berbuka puasa bahkan jelang semenit saja, maka puasanya dinyatakan batal. Sedangkan jika haid baru disadari setelah berbuka puasa dan muncul keraguan apa haid datang sebelum atau sesudah berbuka, maka puasanya dinyatakan sah.
Gabung dalam percakapan